Translate

Minggu, 07 Januari 2018

Menyikapi Peringkat Utang


Beberapa waktu lalu, lembaga pemeringkat Japan Credit Rating Agency Ltd (JCR) memperbarui outlook sovereign credit rating Indonesia dari stabil menjadi positif. Ini sekaligus mengafirmasi rating pada BBB- (investment grade). Sebelumnya, JCR mempertahankan peringkat utang Indonesia pada BBB- dengan outlook stabil pada Februari lalu.

Perbaikan peringkat utang ini merupakan yang kedua diterima Indonesia dari lembaga credit rating internasional. Sebelumnya pada Februari, Moody’s Investor Service, lembaga credit rating dari Amerika Serikat, memperbaiki outlook sovereign credit rating Indonesia dari stable menjadi positif, sekaligus mengafirmasi peringkat pada Baa3 (investment grade).

Sebagai informasi, outlook sovereign credit rating adalah peringkat kredit suatu negara atau entitas yang berdaulat. Peringkat sovereign credit memberikan investor wawasan tingkat risiko yang terkait investasi di suatu negara termasuk juga risiko politik. Atas permintaan negara, lembaga pemeringkat kredit akan mengevaluasi lingkungan ekonomi dan politik negara untuk menentukan peringkat kredit.

Memperoleh peringkat kredit yang baik umumnya penting bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk menarik dana dari pasar obligasi internasional. Dengan membaiknya peringkat utang, Indonesia dipandang positif dalam hal kemampuan membayar utang-utang yang telah dan akan diterbitkan, dalam hal ini Surat Utang Negara (SUN). Secara tidak langsung perbaikan peringkat utang juga berarti lembaga credit rating memberikan rekomendasi untuk surat utang yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Di satu sisi, hal ini merupakan angin segar bagi Indonesia yang berencana menerbitkan SUN tahun ini. Seperti yang kita tahu SUN merupakan salah satu instrumen untuk membiayai defisit APBN. Pada APBN 2017 defisit ditargetkan Rp 330 triliun atau 2,4% dari PDB. Pemerintah berencana menerbitkan SUN senilai Rp 597 triliun untuk menutup defisit dan membayar jatuh tempo bunga utang.

Namun di sisi lain, penerbitan SUN berpotensi menambah beban utang tidak produktif disebabkan belum efisiennya pengelolaan anggaran. Salah satu indikator untuk melihat infisiensi penggunaan anggaran adalah dengan melihat sisa lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (SiLPA). Menurut data Kementerian Keuangan(Kemenkeu) SiLPA pada tahun 2016 mencapai Rp 86 triliun.

SiLPA menggambarkan anggaran yang tidak digunakan dalam APBN tahun sebelumnya. Sisa anggaran menjadi isu penting mengingat pembiayaan anggaran saat ini banyak dilakukan dengan menerbitkan surat utang, penerbitan surat utang mempunyai konsekuensi bertambahnya bunga utang.

Bunga utang yang ditanggung pemerintah saat ini saja sudah sedemikian besar. Pada APBN 2017 bunga utang yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 221 triliun, angka ini meningkat 21% dari pembayaran bunga utang pada APBN-P 2016 yang mencapai Rp 182 triliun. Selama lima tahun terakhir rata-rata peningkatan pembayaran bunga utang mencapai 17%.


Efisiensi Anggaran Belanja

Bertolak dari masalah ini, keliru jika pemerintah hanya melihat perbaikan peringkat utang sebagai pengakuan stabilnya perekonomian Indonesia atau menariknya iklim investasi untuk SUN. Perbaikan peringkat utang perlu juga disikapi dengan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran khususnya belanja anggaran.

Pemerintah perlu mencermati celah fiskal yang dapat muncul dari berlebihnya proyeksi anggaran belanja. Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), misalnya, dari tahun ke tahun rata-rata celah fiskal mencapai empat hingga enam persen. Realisasi belanja rata-rata K/L hanya 95%. Bahkan menurut perhitungan Kemenkeu, setiap K/L melakukan inefisiensi sekitar Rp 50 triliun dalam anggarannya pada APBN Perubahan 2016.

Untuk mengantisipasi hal yang sama terulang kembali K/L perlu melakukan double checking ketika akan mengajukan anggaran ke Kemenkeu. Double checking ini bertujuan untuk menganalisis apakah anggaran dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak kalah penting anggaran yang diajukan dapat dieksekusi oleh K/L terkait.

Selain itu, K/L juga perlu lebih konsisten menerapkan beberapa langkah sesuai petunjuk Kemenkeu. Di antaranya merealisasikan anggaran sesuai dengan proyeksi dalam APBN 2017, lebih tertib dan tepat waktu dalam menggunakan alokasi anggaran, dan menghasilkan penggunaan anggaran yang taat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun untuk belanja transfer daerah dan desa, beberapa peraturan telah dibuat agar realisasi transfer daerah dan dana desa lebih optimal, semisal Kepres No 20/2015, punishment bagi daerah yang tidak menyalurkan APBD, dan yang terbaru melakukan perubahan skema alokasi anggaran DAU. Namun semua peraturan ini tidak akan efektif jika aparat pemerintah di daerah tidak cakap dalam mengelola keuangan daerah.

Faktanya, menurut laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2016 terdapat permasalahan ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundangan-perundangan. Ketidakpatuhan ini berakibat pada kerugian daerah sebesar Rp 1,17 triliun dan potensi kerugian daerah sebesar Rp 538 miliar. Hal ini bisa terjadi karena pejabat yang bertanggung jawab lalai dan tidak cermat dalam menaati dan memahami ketentuan yang berlaku, serta belum optimalnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.


Alhasil, perbaikan peringkat utang perlu disikapi secara bijaksana. Perbaikan peringkat utang tanpa diikuti perbaikan pengelolaan anggaran hanya akan menambah beban utang baru yang tidak diperlukan pemerintah. Kerja sama dibutuhkan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran belanja, dari tingkat daerah sampai tingkat pusat, lintas kementerian dan lembaga. Kita tentu tidak mau, perbaikan peringkat utang hanya akan menjadi beban utang tambahan untuk anak cucu kita kelak.








Artikel ini ditulis oleh Yusuf Rendy Manilet dan dimuat di harian Investor Daily (01 April 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar